Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf bertanya.
Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Tetapi terlebih dulu itu—kami beristigfar pada Allah SWT—pernah lakukan zin4. Perbuatan itu kami kerjakan beberapa kali sebelum pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak.
Kami pernah membaca beberapa rujukan, kalau pernikahan seperti ini dalam Islam tidak sah serta kalau hal semacam itu mesti dibatalkan lantaran yang melakukan, dalam hal ini kami, tidak bertobat sebelum menikah. Tetapi, sekarang kami menyesali perbuatan zin4 itu.
Apa yang perlu kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami sekarang dan kemudian mengulanginya tanpa ada memerlukan ‘iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT lantaran ketidaktahuan kami?
Semua yang ingin kami lakukan sekarang ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang menyenangkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya memperoleh m3nstr*asi sekali jadi dapat di pastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
NY
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan yang kami kutip dari situs islamqa. ca.
Tidak bisa untuk lelaki pez*n4 menikah dengan wanita p3zin4 sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَو�' مُش�'رِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَو�' مُش�'رِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى ال�'مُؤ�'مِنِينَ (سورة النور :
Laporkan iklan?
“Laki-laki yang b3rz*n4 tidak meng4w*ni namun wanita yang berz*n4, atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berz*n4 tidak dik*w1n1 namun oleh lelaki yang berz*n4 atau lelaki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. ” (QS. An-Nur : 3)
Ulama kelompok mazhab Hambali memiliki pendapat kalau pernikahan wanita pez*n4 yang belum bertaubat tidak sah. Mereka tidak jadikan taubatnya pez*n4 laki-laki sebagai syarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelum akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tidak (belum bertaubat) maka sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu dan berkemauan untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, maka itulah taubat anda.
Mengenai permasalahan terbebasnya rahim serta iddah, ini adalah perkara yang diperdebatkan para ulama. Ulama mazhab Hanafi dan Syafii berpendapat kalau hal tersebut tidak diwajibkan.
Yang kami sarankan adalah bahwa apabila sangat mungkin untuk kalian berdua merupakan memperbarui akad tanpa ada memberi tahu wali tentang inti perkara. Itulah yang hati-hati.
Tata langkah akadnya adalah, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, ‘Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari……’ Lalu suami anda berkata, ‘Aku terima’.
Bila tidak memungkinkan memperbarui akad kecuali dengan memberitahu sudah terjadinya hubungan haram, kami mengharapkan tidak ada keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan sebelumnya berdasarkan pendapat jumhur ulama yang berpendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Dia memperbaiki keadaan kalian berdua dan menerima taubat kalian.
Allahu alam. Allah tahu yang terbaik. ( WAHAI SAUDARAKU MARI SEBARKAN ARTIKEL INI KESAUDARA-SAUDARA KITA BIAR SEMUA FAHAM DAN SEMOGA BERKAH)

0 komentar:
Posting Komentar