ال رسول الله صلى الله عليه وسلم : نَفَقَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَه�'لِهِ صَدَقَةٌ -البخاري
Artinya : Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda, ”Nafkah seseorang laki-laki untuk keluarganya adalah sedekah. ” (Riwayat Al Bukhari)
Al Munawi menerangkan bahwasannya nafkah seseorang untuk istri, anak dan pembantu dan siapapun yang ada dalam tanggungannya bernilai sedekah.
Mengenai prasyarat nafkah bernilai sedekah bila hal itu dilakukan dalam rangka mencari keridhaan Allah, sebagaimana termaktub dalam kisah yang lain. * (lihat, Faidh Al Qadir, 6/289)
Rep : Sholah Salim
Editor : Thoriq
0 komentar:
Posting Komentar