Ada Yang Bilang Memanggil istri Dengan kata ibu/Umi Haram, Ini Bantahannya

Ada Yang Mengatakan Memanggil istri Dengan kata ibu/Umi Haram, Ini Bantahannya
MEMANGGIL ISTRI DENGAN KATA " UMI, IBU, DEK " DAN MENGATAKAN PADA ISTRI " KAMU ITU MIRIP IBU ", APAKAH TERMASUK ZHIHAR dengan kata lain HARAM







Zhihar adalah satu ungkapan kalimat yg pada dasarnya mengharamkan persetubuhan/hubungan suami isteri. Kata zhihar sendiri di ambil dari kata zhahr yang ini berarti pungung.

Zhihar berlangsung pada saat seorang suami menginginkan mengharamkan isterinya dgn mengatakan kalimat, " anda mirip punggung ibu saya. " Tujuannya kalau saya menyebutkan kalau isteri saya hukumnya haram untuk saya seperti haramnya punggung ibu saya untuk saya.

Dengan cara syar`i, zhihar dapat didefinisikan jadi seseorang suami yg berkata kalau isterinya itu mirip (secara hukum) dengan wanita yg haram dinikahinya dengan cara seterusnya, seperti ibu, saudara wanita dan sebagainya. Baik memakai menerangkan arti punggung atau sisi badan yg lainnya.

Dulu orang arab sebelumnya islam datang, Bila menginginkan mengharamkan dirinya dari isterinya, jadi dia bakal menyampaikan lafaz zhihar ini. Sebagai mengakibatkan hukum menggauli isterinya jadi haram seperti haramnya seorang menggauli ibunya sendiri.

Tetapi waktu itu hukumnya terbatas pada jadikan seseorang wanita tak halal untuk suaminya dan juga dia tidak bisa menikah dgn lelaki lain. Lalu pada saat Islam, hukumnya dirubah jadi sumpah yang harus ditebus dengan kaffarah.

Dalilnya adalah pada Al-Quran surat ini :
Sebenarnya Allah telah mendengar pengucapan wanita yg mengajukan somasi (tuntutan) pada anda ihwal (mengenai) suaminya, serta menyampaikan pada Allah. Dan Allah mendengar masalah jawab pada anda berdua. Sebenarnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Beberapa orang yang menzhihar isterinya diantara engkau, tiadalah isteri mereka itu bunda mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanya wanita yg melahirkan mereka. Dan sebenarnya mereka sungguh-benar-benar mengatakan satu pengucapan mungkar serta dusta. Serta sebenarnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS.


Al-Mujadilah ayat 1-2)

Sedang ungkapan seseorang suami pada isterinya kalau isterinya serupa ibunya, belum pasti segera dihukumi zhihar, sepanjang tak dijelaskan keharaman badan atau haramnya sisi badan. Atau sepanjang tak diniatkan buat men-zhihar dan lafadznya masihlah umum.

Sedang Apabila lafadznya tegas dan terang, umpamanya seperti : anda haram bagiku seperti haramnya saya menyetubuhi ibuku, jadi sudah terang jatuhnya zhihar.

Sedang ungkapan kemiripan pada anak dan bunda, Bila tak diniatkan zhihar, jadi pasti bukanlah termasuk juga zhihar. Seperti kalimat seseorang suami pada isterinya, " Kecantikanmu serupa kecantikan ibumu. " Ini terang bukanlah zhihar tetapi kebanggaan, seandainya ibunya memanglah indah. Itu terang bukanlah zhihar.

Lantaran zhihar itu maksudnya yaitu mengharamkan isteri dari persetubuhan/jalinan suami istri. Serta baru masuk hukum zhihar jika lafadz ucapannya penuhi prasyarat, atau tujuannya memanglah mensupport.

Imam Nawawi dalam kitab Majmu menyebutkan kalau menyamai istri dgn ibunya tidak dan merta dzihar terkecuali Bila kemauan dzihar. Jika :
- Maksudnya memulyakan jadi tak termasuk juga dzihar. Dan hukumnya bisa.
- Maksudnya menyamai dalam sisi keharamannya. Jadi hukumnya haram lantaran termasuk juga dzihar.
Dengan hal tersebut suami memanggil istri dengan sebutan umi atau bunda hukumnya bisa. Lantaran tak diniati dzihar.

Majmu' Lin-Nawawi XVIII/434 Cet Daar El-Fikr
 : قال المصنّف رحمه الله : (وإن قال : أنتِ عليَّ كأمِّي أو مث�'ل أمي، لم يكن�' ظهاراً إلا بالنيَّةِ، لأنه يحتملُ أنها كالأم في التحريمِ أو في الكرامةِ فلم يُج�'عَل�' ظهاراً من غير نيةٍ، كالكنايات في الطلاق
Kesimpulannya :
- Memanggil istri dengan panggilan yang telah umum di orang-orang yakni dengan panggilan ummi, ibu, mamah, Dek hukumnya bisa lantaran tak diniatkan Zhihar.

- Istri memanggil suami dengan kata kata mas, pak, Kang, Bang.... Bisa... sebab tak ada kemauan zhihar

- Suami memanggil istri dengan perkataan Ibu, umi, mamah, dek... ya bisa saja... Sebab tak ada kemauan men-Zhihar.

- Menyebutkan istri dengan perkataan " Anda itu serupa Ibu,, Senyum Anda itu serupa Ibu, Anda galak serupa Ibu, . Anda cantik seperti Ibu " .. bisa saja bila tak diniatkan men-zhihar (mengharamkan isteri dari persetubuhan/jalinan suami istri).

Saat ini bila memanggil suami atau istri dengan kata Mas, Pak, Bang, Kang, Yah, Papah atau Umi, ibu, mamah, Dek... tak diijinkan, selalu ingin manggil suami atau istri bagaimana?
Apa iya segera manggil namanya? Ya tidak sopan lah.
Contoh suami anda namanya Jarwo, masak anda bakal memanggil suami anda dengan perkataan, " Wo... Jarwo... " kan tidak sopan banget.

Wallahu a'lam bishshowab,


Sumber suaranetizen. com

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar