Fatwa Ulama: Hukum Bersih-Bersih Kuburan' berikut penjelasannya

Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan liar, pohon-pohon liar?
baqee01
Hukum Membersihkan Kuburan Doa Membersihkan Kuburan Bersihkan Makam Membersihkan Kuburan Membersihkan Kubur Islam

Fatwa  di bawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih

Masalah :

Apa hukum membersihkan kuburan dari ilalang, rerumputan liar, pohon-pohon liar?

Jawab :

Semua puji untuk Allah serta shalawat dan salam selalu tercurahkan untuk Rasulullah, keluarga beliau serta beberapa teman dekat. Amma-ba’du.

Beberapa ulama fikih setuju tentang wajibnya melindungi kehormatan mayit seseorang muslim. Serta mereka juga setuju kalau tanah yang dijadikan kuburannya terhitung tanah wakaf untuk dia. Jadi tidak bisa dibongkar atau jalan diatas kuburan itu, sepanjang didalam kuburan itu masih ada bekas jasad mayit. Serta sudah kami terangkan persoalan ini pada fatwa nomer 32705.

Mengenai membersihkan kuburan, dari pohon-pohon liar atau rerumputan, belum kami temukan dalil yang menunjukkan perbuatan itu diperintahkan. Serta kami belum temukan dalil yang melarang hal itu. Oleh karena itu perbuatan itu kembali ke hukum asal ; yaitu mubah (bisa). Lebih-lebih apabila dalam membersihkan kuburan itu ada manfaat.

Wallahua’lam..

Ditranslate dari link tersebut : http :// fatwa. islamweb. net/fatwa/index. php? page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=61833

***
Madinah An Nabawiyyah, 18 Muharom 1437

Penerjemah : Ahmad Anshori
Artikel Muslim. Or. id
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar