Ternyata Polisi tidak Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya "Mati"
Masihlah terkait dengan artikel terlebih dulu mengenai penjelasan pembayaran beban denda untuk warga yang telat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Satu diantara pertanyaan yang sering dijadikan masalah oleh orang-orang yaitu masih ada oknum petugas nakal yang berani menilang cuma karena status pajak kendaraan telat/belum dibayar. Lalu apakah penilangan karena pajak yang mati ada dibawah wewenang petugas kepolisian?
Jawabannya yaitu tidak.
Polisi tidak memiliki hak lakukan penindakan berbentuk tilang pada warga cuma karena status pajak yang ‘nunggak’ atau belum dibayar, karena kewenangan itu adalah punya pihak Dispenda.
Petugas kepolisian cuma dapat menyapa/merekomendasikan untuk selekasnya membayar pajak karena memang tidak ada basic hukumnya untuk mereka untuk memberi tilang untuk keterlambatan itu.
Hal itu merujuk pada Undang-undang Lalulintas no. 14 Tahun 1992 (ralat : UU Jalan raya no. 22 Th. 2009. ed), cuma pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan termasuk juga surat-surat SIM serta STNK yang masih hidup/berlaku, lampu motor, lampu sein, dan sebagainya yang memiliki hak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
Sesaat pajak kendaraan bermotor sendiri termasuk dalam pajak propinsi sebagai satu diantara sumber Pendapatan Asli Daerah serta ditata dalam 34 Th. 2000 Mengenai Pergantian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 18 Th. 1997 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah.
Wakil Kepala Korps Lantas Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian sendiri pernah menyampaikan “Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda bila telat membayar pajak, bukanlah tilang sanksinya, ” diambil dari Divisi Humas Mabes Polri.
Contoh masalah seumpama si pengendara yang telat membayar pajak ini terserang razia di jalan umum tetapi semuanya surat serta kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, polisi tidak dapat serta tidak memiliki hak memberi tilang.
Seandainya si oknum masih selalu ngotot, Anda memiliki hak bertanya pasal serta nama si oknum sampai melaporkannya pada yang berwenang berbentuk komplain resmi.
Jadi, tolong sebarkan artikel ini pada semua rekanmu, agar mereka juga paham ketentuan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar