Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial A (33) dan Leny (31) digelandang polisi lantaran melakukan perbuatan mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno pada orang lain. Tragisnya lagi, pelanggan pasutri ini bisa mencicipi tubuh sang istri dan merekam adegan tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto mengatakan, penangkapan itu terjadi saat polisi menerima laporan adanya iklan di situs internet yang berisi menawarkan tontongan porno secara langsung di sebuah apartemen. Polisi pun akhirnya menggerebek tempat pelaku beraksi di Apartemen Gateway Pesanggrahan, Jaksel.
"Jadi, selain mempertontonkan hubungan intim di hadapan pelanggannya itu, pasutri itu juga mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu. Tempatnya yah di Apartemen Gateway itu," ujarnya pada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (20/5/2016).
Menurutnya, kedua pasutri itu pun tak sembarangan memilih pelanggannya. Pelanggannya haruslah yang sudah bekerja. Sebab, dia tak mau ada pelanggan yang masih pelajar lantaran takut tak dibayar.
Setelah pelanggannya menghubungi kontak yang ada di iklan internet itu, pelanggannya pun dimintai sejumlah uang agar bisa menyewa jasa pasutri itu.
"Tarifnya sekali main itu Rp 800 ribu, sudah termasuk sewa kamar dan pelanggan sudah bisa ikut hubungan badan juga serta boleh direkam juga sama pelanggannya," tuturnya.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pasutri itu melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi. Suaminya yang berinisial A itu seorang pengangguran, sedang istrinya yang bernama Leny berstatus karyawan pabrik.
"Keduanya ini padahal sarjana semua, A Sarjana Informatika, sedang L Sarjana Ekonomi. Mereka sudah melakukan perbuatannya itu selama setahun dan tak kaya-kaya meski melakukan pekerjaan asusila itu," jelasnya.
Sejatinya, kata Murgi, Apartemen itu hanya disewa belaka untuk melakukan perbuatan mesumnya, sedang keduanya tinggal mengontrak di kawasan Ciledug bersama dua anaknya.
Keduanya pun menikah sejak tahun 2010 silam. Pengelola apartemen pun tak tahu kalau kamar yang disewa pasutri itu untuk dipakai sebagai bisnis esek-eseknya.
"Keduanya kami jerat pasal 34 dan pasap 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kami masih dalami lapak di internetnya itu, tak menutup kemungkinan adanya lapak-lapak yang sama seperti kedua pasutri itu," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar