.
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal yang perlu dipahami.
Pertama, hukum aqiqah yaitu sunnah mu’akkadah serta berkaitan dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa sukur pada Allah swt, Mengenai qurban yaitu beribadah berkaitan dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.
Kedua, memanglah kedua ibadah itu bila dilihat dari bentuk serta tata cara aplikasinya nyaris sama, yakni dengan menyembelih hewan. Bila aqiqah cuma kambing (serta disarankan anak lelaki dua ekor serta anak wanita satu ekor), sesaat qurban, di samping kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Terkecuali kemampuan hukum yang sama, ketetapan lain yang sama yaitu berkaitan dengan kriteria hewan yang bakal disembelih. Pembagian hewan yang tidak sama, bila aqiqah disunnahkan dalam keadaan sudah dimasak, sesaat qurban disunnahkan masihlah mentah (belum dimasak).
Ketiga, kedua beribadah ini jadi tidak sama, serta tidak dapat salah satu dan yang lain sama-sama menukar, menurut jumhur ulama dikarenakan, waktu, serta tuntutan penunaiannya yaitu tidak sama. Pelaksanaan aqiqah dianjurkan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan sebagainya, atau sesuai dengan waktu yang mudah untuk seorang serta sesuai sama kekuatan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Sesaat beribadah qurban waktunya sudah ditetapkan syari’at serta terbatas (mudhayaq), yakni mesti dikerjakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Ke empat, karenanya, lihat keutamaan beribadah qurban, serta lantaran saat yang terbatas diijinkan memprioritaskan beribadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah bisa dikerjakan di selama th., bahkan juga pada bebrapa th. selanjutnya. Bahkan juga lantaran karena sangat intinya qurban, imam Abu hatim serta Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dulu untuk agar bisa berqurban. Terutama bila keadaan belum aqiqah yaitu sudah berumur dewasa, lantaran hal semacam ini masihlah diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah yaitu penyembelihan hewan saat masihlah umur anak-anak, apabila sudah dewasa terdapat banyak ulama yang menyebutkan gugur sunnah aqiqah, serta ada juga yang menyebutkan bila dapat tetaplah disunnahkan melakukan aqiqah. Dasarnya, tak ada ketetapan dalam syari’at kalau proses beribadah qurban mesti untuk orang yang sudah melakukan aqiqah.
Ke lima, apabila penyembelihan qurban dengan diniatkan dua beribadah, yakni aqiqah serta qurban, jadi tak diperbolehkan. Lantaran semasing beribadah ini berdiri dengan sendiri (maqshudah lidzatiha). Sekian pendapat beberapa ulama, salah satunya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallauh’alam.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar