Tersangka yang tercatat sebagai warga Tangga Buntung, Palembang ini ditangkap aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, Jumat 17 Juni 2016 usai melakukan aksinya terhadap korban Denin (40).
Dimana aksi pelaku terhadap korban yang merupakan warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kapuk, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati dilakukan di atas bus kota jurusan Kertapati-KM 12.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menyebut, aksi tersangka bermula saat korban hendak berangkat kerja dengan naik bus kota tersebut.
Melihat adanya korban, Tersangka Tiwir yang memang lebih dulu ada di dalam bus itu langsung mencari celah untuk mencopet korban. Setelah beberapa saat memperhatikan korban, kesempatan yang ditunggu tersangka akhirnya tiba.
Dimana ketika bus melintas di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, korban yang telah tiba ditujuannya pun langsung beranjak untuk turun dari bus.
Kesempatan itulah rupanya digunakan oleh tersangka untuk mencopet dengan cara memepet dan mengambil handphone serta rokok yang berada di tas yang disandang korban.
"Korban baru menyadari kerika turun dari bus. Korban yang mencurigai tersangka langsung melaporkan kejadian itu. Saat itu kita langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyisiran terhadap pelaku di dalam bus kota itu, dengan ciri-ciri itu yang sebutkan korban," kata Maruly.
Tak butuh waktu lama, tersangka yang masih berada di dalam bus itu langsung dibekuk petugas.
"Aksi pencopetan ini memang marak. Untuk itulah kita rutin menurunkan anggota untuk melakukan penyamaran di dalam bus kota," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Maruly, ternyata tersangka merupakan resedivis kasus pencopetan. "Tersangka ini memang spesialis copet. Dia pernah ditangkap atas kasus copet juga," terangnya.
Untuk itulah, dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang berharga dan mencolok saat berpergian.
"Kalau pergi jangan menggunakan benda berharga yang menonjol agar tidak mengundang pelaku kejahatan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar