Kapolsek Cijeungjing AKP Ipin Tasripin menuturkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat Dusun Cibodas, Desa Ciharalang ada pendatang dari Kalimantan yang sering keluar masuk kampung dan mencurigakan sejak awal bulan puasa.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan telah melakukan tindak asusila terhadap salah seorang warga sekitar.
"Setelah ditelusuri ternyata ada korban salah seorang perempuan warga Ciharalang yang dicabuli oleh pelaku, atas bukti tersebut akhirnya pelaku diamankan," ungkapnya di Mapolsek Cijeungjing Kamis (16/6/2016).
Kata dia, modus yang dilakukan oleh pelaku melakukan ritual dengan iming-iming untuk kekayaan dan menyucikan tubuh korban.
"Menurut keterangan pelaku ini ingin menyejahterakan lingkungan. Memudahkan doa dan rejeki. Tetapi perbuatan cabulnya ini dibungkus dengan iming-iming rezeki. Yang lebih ngeri, harus digauli sebanyak 41 kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 286 Jo 193 KUHPidana tentang pencabulan bersetubuh dengan bukan istri, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut dilakukan lantaran tergoda oleh kemolekan tubuh korban.
Menurutnya, saat itu korban meminta bantuan agar dilancarkan rezekinya. Korban juga curat sudah tidak perawan setelah berhubungan badan dengan pacarnya. Korban meminta agar disucikan kembali.
"Saya menawarkan bantuan untuk nikah batin, berhubungan dengan saya agar kembali suci, jadi korban mau dan melakukannya satu kali," ungkapnya.
Dia mengaku bahwa saran tersebut didapatnya dari guru tempatnya menimba ilmu sehingga saran itu diberikan kepada pasiennya.
"Saya hanya menawarkan, kalau mau, dilakukan, kalau enggak ya tidak apa-apa. Saya hanya membantu orang-orang dengan doa untuk mendapatkan rezeki. Jadi seperti ini (dukun) sudah sembilan bulan tapi perbuatan ini baru pertama kali dilakukan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar